Sabtu, 04 Juli 2020

Analisa Sederhana Pengakuan Iman Westminster (1647) Bab 24

Sebagai salah satu Pengakuan Iman Westminster yang hadir pada tahun 1647. Dan terus diharapkan untuk dapat melayani gereja yang ada di abad ke-21. Berikut merupakan analisa yang disandur dalam buku karya G. I. Williamson berjudul Pengakuan Iman Westminster yang ada di website Momentum. Jadi jika ingin membaca details lebih lengkapnya alangkah baiknya untuk membuka dan membeli di website Momentum.

Westminster
Westminster
Gambar oleh Mark Taylor dari Pixabay -- Westminster

Sebelumnya merupakan Analisa Sederhana Pengakuan Iman Westminster (1647) Bab XXIII.

Berikut di bawah ini Analisa Sederhana dari Pengakuan Iman Westminster Bab XXIV mengenai Pernikahan dan Perceraian

BAB XXIV Pernikahan dan Perceraian

1. Pernikahan haruslah antara satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Seorang laki-laki tidak dibenarkan untuk memiliki lebih dari satu orang istri, demikian juga seorang perempuan tidak dibenarkan untuk memiliki lebih dari satu orang suami pada saat yang bersamaan.
2. Pernikahan ditetapkan untuk menjadi bantuan timbal balik yang saling menguntungkan antara suami dan istri, untuk menambah jumlah umat manusia dengan keturunan yang sah, dan menambah jumlah gereja dengan benih yang kudus, dan untuk mencegah kenajisan.
3. Semua orang yang telah memiliki kemampuan untuk memberikan persetujuan berdasarkan pertimbangannya sendiri diperbolehkan untuk mengikatkan diri dalam suatu pernikahan: namun, orang-orang Kristen wajib untuk menikah hanya di dalam Tuhan. Oleh karena itu, mereka yang mengakui agama Reformasi sejati tidak boleh menikah dengan orang-orang kafir, orang-orang yang percaya kepada Paus, atau penyembah-penyembah berhala lainnya. Dan juga orang-orang benar tidak boleh dikenakan kuk yang tidak seimbang dengan menikahi orang-orang yang sangat fasik di dalam hidup mereka, atau mempertahankan ajaran sesat yang terkutuk.

Analisa Bab XXIV artikel 1 - 3
Bagian Pengakuan Iman ini mengajarkan kepada kita :
  1. bahwa Allah telah menetapkan pernikahan monogami;
  2. bahwa pernikahan memenuhi berbagai tujuan;
  3. bahwa selibat tidak boleh dianggap sebagai kehidupan yang lebih kudus daripada pernikahan;
  4. bahwa orang-orang Reformed tidak boleh menikahi orang yang belum percaya atau orang-orang yang memiliki kepercayaan kepada kesalahan-kesalahan serius.

4. Pernikahan tidak boleh terjadi di antara orang-orang di dalam derajat hubungan keturunan keluarga atau hubungan pernikahan yang dilarang oleh Firman Allah. Pernikahan sedarah tidak akan pernah dibenarkan oleh hukum manusia mana pun ataupun oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan untuk hidup bersama sebagai suami istri. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi salah seorang kerabat istrinya yang lebih dekat pertalian darahnya daripada yang diperbolehkan sehubungan dengan kerabatnya sendiri, atau seorang perempuan tidak boleh menikahi salah seorang kerabat suaminya yang lebih dekat pertalian darahnya daripada yang memperbolehkan sehubungan dengan kaum kerabatnya sendiri.
5. Pernikahan atau percabulan yang dilakukan setelah suatu perjanjian dan diketahui sebelum pernikahan memberikan alasan yang adil bagi pihak yang tidak berdosa untuk memutuskan perjanjian itu. Dan dalam kasus perzinahan setelah pernikahan, pihak yang tidak berdosa dibenarkan untuk menuntut perceraian, dan setelah perceraian, menikah dengan orang lain, seolah-olah pihak yang berdosa telah mati.
6. Walaupun kerusakan manusia adalah sedemikian rupa sehingga cenderung untuk selalu mencari alasan-alasan untuk memisahkan dengan cara yang tidak sah dua orang yang telah disatukan Allah di dalam pernikahan, akan tetapi, tidak ada hal lain kecuali perzinahan atau tindakan meninggalkan pasangannya yang dilakukan secara sengaja, yang tidak bisa diperbaiki oleh gereja atau pemerintahan sipil, yang merupakan alasan yang cukup untuk memutuskan suatu ikatan pernikahan, yang mana di dalamnya suatu rangkaian tindakan hukum harus dipatuhi, dan orang-oran yang terikat di dalamnya tidak dibiarkan untuk bertindak seturut kehendak sendiri atau seturut kebijaksanaan mereka sendiri di dalam kasus mereka.

Analisa Bab XXIV artikel 4 - 6
Bagian Pengakuan Iman ini mengajarkan kepada kita :
  1. bahwa terdapat pembatasan ilahi tertentu tentang siapa yang boleh dinikahi seorang Kristen karena hubungan-hubungan yang telah ada;
  2. terdapat dua dasar bagi perceraian yang sah; (a) perzinahan atau pencabulan, dan (b) seorang Kristen ditinggalkan oleh seorang yang tidak percaya, dan;
  3. bahwa meskipun kejahatan manusia selalu berupaya melawan ketetapan ilahi, tetapi merupakan tugas gereja dan negara untuk menegakkan ketetapan ilahi.


Next Lanjut pada Analisa Sederhana Pengakuan Iman Westminster Bab XXV.

Sumber :
Williamson, G. I. 2017. Pengakuan Iman Westminster. Surabaya: Momentum.

Sumber gambar :
Gambar oleh Mark Taylor dari Pixabay -- Westminster