Sabtu, 04 Juli 2020

Analisa Sederhana Pengakuan Iman Westminster (1647) Bab 22

Sebagai salah satu Pengakuan Iman Westminster yang hadir pada tahun 1647. Dan terus diharapkan untuk dapat melayani gereja yang ada di abad ke-21. Berikut merupakan analisa yang disandur dalam buku karya G. I. Williamson berjudul Pengakuan Iman Westminster yang ada di website Momentum. Jadi jika ingin membaca details lebih lengkapnya alangkah baiknya untuk membuka dan membeli di website Momentum.

Westminster
Westminster
Gambar oleh Mark Taylor dari Pixabay -- Westminster

Sebelumnya merupakan Analisa Sederhana Pengakuan Iman Westminster (1647) Bab XXI.

Berikut di bawah ini Analisa sederhana dari Pengakuan Iman Westminster Bab XXII mengenai Sumpah dan Nazar yang Benar

XXII Sumpah dan Nazar yang Benar

1. Sumpah yang benar merupakan bagian dari penyembahan religius, yang didalamnya, pada saat yang tepat, seseorang bersumpah secara khidmat, memanggil Allah untuk menjadi Saksi atas apa yang dinyatakan atau dijanjikannya, dan untuk menghakimi dirinya menurut kebenaran atau kepalsuan dari apa yang disumpahkannya.
2. Nama Allah merupakan satu-satunya nama yang dengannya manusia harus bersumpah, yang mana nama ini harus dipergunakan dengan rasa takut dan hormat yang sungguh. Oleh karena itu, bersumpah secara sia-sia atau tergesa-gesa dengan nama yang kudus dan menakutkan itu, atau bersumpah dengan segala sesuatu hal lainnya, adalah perbuatan dosa dan harus dihindari. Akan tetapi, dalam perihal kepentingan dan waktu tertentu, sumpah dibenarkan oleh Firman Allah dibawah Perjanjian Baru maupun Perjanjian Lama, sehingga suatu sumpah yang benar, yang diharuskan oleh otoritas yang benar, harus dilakukan.
3. Siapa pun yang membuat sumpah harus bersungguh-sungguh mempertimbangkan benar dari tindakan yang khidmat ini, dan dalam mempertimbangkannya, menegaskan bahwa tidak ada hal lain yang dia yakini sepenuhnya kecuali kebenaran. Tidak seorang pun yang boleh mengikatkan dirinya dengan sumpah kepada suatu hal apa pun kecuali yang baik, adil, dan apa yang diyakininya sebagai hal yang demikian, dan apa yang pasti mampu dilakukannya. Akan tetapi menolak bersumpah mengenai segala sesuatu yang baik dan adil, sebagaimana yang diharuskan oleh otoritas hukum, dan merupakan suatu dosa.
4. Suatu sumpah harus dibuat dengan kata-kata yang jelas dan dalam pengertian yang sewajarnya, tanpa makna yang mendua atau sesuatu yang dirahasiakan di dalam hati, tanpa makna yang mendua atau sesuatu yang dirahasiakan di dalam hati. Sumpah tidak boleh mewajibkan seseorang untuk berbuat dosa, tetapi di dalam segala sesuatu yang tidak berdosa, setelah sumpah dibuat, sumpah itu mengikat orang itu untuk dilaksanakan, meskipun menyakitkan bagi orang tersebut. Sumpah juga tidak boleh dilanggar walaupun sumpah itu dibuat kepada pihak yang sesat atau kafir.

Analisa Bab XXII artikel 1 - 4
Bagian Pengakuan Iman ini mengajarkan kepada kita :
  1. natur dari sumpah dan nazar yang benar;
  2. satu-satunya nama yang besar di dalamnya sumpah dan nazar dibuat;
  3. kelayakan dan kewajiban untuk mengucapkan sumpah pada kesempatan-kesempatan yang tepat;
  4. pengertian didalam menafsirkan suatu sumpah, dan;
  5. jangkauan dari dan dasar bagi mengikatkan suatu sumpah.

5. Suatu nazar memiliki natur yang sama dengan sumpah yang berisi janji, dan nazar harus dibuat dengan ketelitian religius yang sama, dan harus dilaksanakan dengan kesetiaan yang sama.
6. Nazar tidak boleh ditunjukan kepada ciptaan apa pun, selain kepada Allah saja. Dan untuk bisa diterima, nazar tersebut harus dibuat secara sukarela, dikarenakan iman, dan kesadaran nurani akan kewajiban-kewajiban, dengan cara yang menyatakan syukur atas kasih setia yang diterima, atau karena telah memperoleh apa yang kita inginkan, yang dengannya kita semakin ketat mengikat diri kita kepada kewajiban-kewajiban yang diharuskan, atau kepada hal-hal lain, sejauh dan selama kewajiban-kewajiban itu secara tepat memberikan kegunaan.
7. Tidak seorang pun yang boleh bernazar untuk melakukan hal-hal yang dilarang dalam Firman Allah, atau hal-hal yang tidak berada di dalam jangkauan kemampuannya sendiri, atau hal-hal yang untuk pelaksanaannya dia tidak mendapatkan janji akan diberikan kemampuan dari Allah. Dalam keterikatan dengan hal ini, nazar kehidupan membiara yang diterapkan kepausan untuk hidup selibat selamanya, Pernyataan kemiskinan, dan ketaatan kepada aturan ordo, adalah sedemikian jauh dari derajat kesempurnaan, dan bahwa nazar tersebut sebenarnya adalah jerat-jerat ketakhayulan dan dosa, dan tidak seorang Kristen pun yang boleh melibatkan diri di dalamnya.

Analisa Bab XXII artikel 5 - 7.
Bagian Pengakuan Iman ini mengajarkan kepada kita :
  1. bahwa nazar adalah serupa dengan sumpah;
  2. bahwa nazar harus ditunjukkan kepada Allah saja;
  3. bahwa nazar harus dibuat secara rela dan bersumber dari iman dan kesadaran akan kewajiban dan rasa syukur untuk kasih yang diterima, atau karena mendapatkan apa yang kita inginkan;
  4. bahwa nazar mengikat kita kepada kewajiban;
  5. bahwa nazar dibuat hanya sesuai dengan Firman Allah, dan;
  6. nazar Katolik Roma untuk hidup selibat, hidup miskin, dan ketaatan kepada ordo bertentangan dengan Firman Allah. 

Next Lanjut pada Analisa Sederhana Pengakuan Iman Westminster Bab XXIII.

Sumber :
Williamson, G. I. 2017. Pengakuan Iman Westminster. Surabaya: Momentum.

Sumber gambar :
Gambar oleh Mark Taylor dari Pixabay -- Westminster